PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 210
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf a dilakukan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui sinkronisasi strategi, kebijakan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan/atau dengan daerah provinsi lainnya atau dengan Pemerintah Pusat.
