PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 209
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan mulai awal bulan Desember. (2) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan pada kegiatan Anggota di daerah di masa sidang kesatu. (3) Kegiatan penyusunan rancangan awal dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kabupaten/kota dan/atau daerah provinsi masing- masing. (4) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. fungsional; b. formal; c. struktural; d. materiil; dan e. operasional.
