PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 208
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota menyampaikan klarifikasi program pembangunan daerah kepada pemerintah daerah. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2). (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai saran, pendapat, dan pandangan Anggota yang memuat target pencapaian kinerja dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
