PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 207
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota melakukan penyelarasan terhadap program pembangunan daerah dengan pembangunan nasional. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah program pembangunan daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
