PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 206
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan program pembangunan daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai kewajiban untuk menghadiri musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah. (3) Anggota menindaklanjuti aspirasi dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Anggota dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. (4) Rapat koordinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai penajaman program pembangunan daerah sebagai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.
