PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 205
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota melakukan analisa penyusunan rancangan awal meliputi: a. penajaman; b. penyelarasan; dan c. klarifikasi. (2) Penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kajian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; b. laporan hasil pemeriksaan semester BPK; dan c. hasil penelahaan Komite IV. (3) Analisa penyusunan rancangan awal berpedoman pada rencana pembangunan nasional di daerah.
