PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 221
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Komite IV bersama-sama dengan tim anggaran Komite melaksanakan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank INDONESIA. (2) Rapat kerja sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari setelah Pemerintah Pusat menyampaikan nota keuangan.
