PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 202
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil pengawasan melalui teknologi informasi.
