PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 201
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan Anggota disampaikan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai umpan balik. (2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.
