PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 200
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2), Anggota atau kelompok Anggota provinsi dapat mengundang: a. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rapat dengan pemerintah daerah; dan
b. rapat dengan pemangku kepentingan di daerah.
