Pasal 199
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota didukung oleh perancangan kebijakan dan informasi hukum.
