PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 198
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer daerah; b. analisa data; dan c. laporan hasil analisa data.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota didukung oleh pengkajian dan informasi anggaran DPD.
