PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 197
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Anggota atau kelompok Anggota provinsi melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada daerah provinsi masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan keuangan negara; dan b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah.
