PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 196
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik. (2) DPD merekomendasi temuan kepada lembaga terkait untuk penyelesaian secara hukum.
