PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 195
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pimpinan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik menyampaikan hasil pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD melakukan sinkronisasi hasil penelahaan sebagaimana dimakud pada ayat (1). (3) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan.
