PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 194
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Dalam hal laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (5) terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti. (2) Badan Akuntabilitas Publik menindaklanjuti indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai temuan. (3) Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik dan disampaikan dalam sidang paripurna.
