Pasal 193
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada
pimpinan DPD dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil pemeriksaan laporan keuangan; b. hasil pemeriksaan kinerja; c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan d. ikhtisar pemeriksaan semester. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna. (4) DPD menugasi Komite IV membahas laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (5) Komite IV melaporkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam sidang paripurna.
