PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 192
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pimpinan Komite menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD. (2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan. (3) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik.
