Pasal 191
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) huruf a diselenggarakan di pusat dan daerah. (2) Kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rapat kerja dengan Pemerintah Pusat, pimpinan lembaga non kementerian, atau pemerintah daerah; b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah Pusat dan/atau pemerintahan daerah; c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain; d. kunjungan kerja; e. rapat kerja gabungan lintas alat kelengkapan; dan/atau f. kunjungan kerja gabungan alat kelengkapan. (4) Hasil pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite.
