PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 190
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan pengawasan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; b. peraturan pelaksana dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
