PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 189
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Komite melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi daerah; b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; c. hubungan pusat dan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. APBN, pajak, pendidikan, agama. (3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaannya.
