PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 188
BAB 7 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG; b. akuntabilitas keuangan negara; dan c. pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite. (3) Akuntabiltas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV atau Badan Akuntabiltas Publik. (4) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau kelompok Anggota provinsi di daerah provinsi masing-masing.
