PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 187
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal terdapat rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan kewenangan DPD untuk memberikan pertimbangan dan DPR tidak menyampaikan permintaan pertimbangan kepada DPD, pimpinan DPD menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk menanyakan hal tersebut. (2) Dalam hal DPD menerima permintaan DPR untuk memberikan masukan atas rancangan UNDANG-UNDANG yang bukan merupakan kewenangan DPD, DPD menyampaikan pandangan kepada DPR.
