PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 186
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD. (2) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang pajak, pendidikan, dan agama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD.
