PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 185
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD.
(2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPD. (3) Dalam hal hasil pertimbangan ditolak, sidang paripurna menugaskan pembentukan Panitia Khusus untuk menyusun pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
