Pasal 184
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diterima oleh pimpinan DPD, pimpinan DPD
menyampaikan dalam sidang paripurna terdekat untuk menugasi Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh sekretariat jenderal. (4) Komite melakukan pembahasan dalam rangka menyiapkan rancangan pertimbangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat (1). (5) Rancangan pertimbangan DPD hasil pembahasan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diambil setelah Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan dan Anggota menyampaikan pendapatnya. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan disampaikan kepada DPR. (8) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan dalam sidang paripurna, pimpinan DPD harus sudah menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
