PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 183
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Hasil pembahasan akhir rancangan UNDANG-UNDANG dilaporkan oleh alat kelengkapan kepada sidang paripurna berikutnya.
