PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 182
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Dalam pelaksanaan pembahasan, tim kerja dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya kepada pimpinan DPD melalui pimpinan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
