PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 181
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan alat kelengkapan DPR memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan menteri dan/atau DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR. (2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama alat kelengkapan DPR dan alat kelengkapan DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan alat kelengkapan DPR dan DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN.
