Pasal 180
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) atas undangan DPR melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dan Pemerintah Pusat dalam pembicaraan tingkat I. (2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar musyawarah oleh DPR atau Pemerintah Pusat yang mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. pembahasan daftar inventarisasi masalah sandingan yang berasal dari DPD dan PRESIDEN atau DPR; dan c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam: a. rapat kerja; b. rapat badan kerja; dan/atau c. rapat tim perumus; (4) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat. (5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah. (6) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat.
