PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 179
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menyampaikan pandangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG disertai daftar nama tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 kepada DPR dan PRESIDEN. (2) Alat kelengkapan menyusun daftar inventarisasi masalah berdasarkan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat pembahasan dengan DPR dan Pemerintah Pusat. (4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh sekretariat dan dapat didampingi oleh staf ahli, pakar, narasumber, peneliti, dan perancang peraturan UNDANG-UNDANG.
