Pasal 178
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG yang masuk dalam Prolegnas tahunan diusulkan oleh DPR atau PRESIDEN, DPD ikut membahas setelah pimpinan DPD menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN. (2) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pimpinan DPD, segera disampaikan kepada alat kelengkapan yang berkompeten untuk menyusun pandangan.
(3) Dalam hal materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan alat kelengkapan lainnya, alat kelengkapan yang sudah ditugaskan dan/atau alat kelengkapan terkait lainnya menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk ditetapkan membahas bersama. (4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan draf pandangan DPD kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dan diputuskan dalam sidang paripurna disertai daftar nama anggota tim kerja yang akan mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan Pemerintah Pusat. (5) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN berdasarkan Prolegnas lima tahunan dan diluar Prolegnas diterima oleh pimpinan DPD, segera menyampaikan dalam sidang paripurna berikutnya untuk menugaskan alat kelengkapan yang akan membahas rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud. (6) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN alat kelengkapan yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (7) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh Sekretariat Jenderal untuk segera memberikan masukan kepada alat kelengkapan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
