Pasal 177
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, tim kerja DPD segera menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk mengagendakan sidang paripurna guna melaporkannya.
(2) Sidang paripurna menugasi Komite terkait atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan pendalaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (4) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut beralasan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut tidak beralasan, akan ditindaklanjuti melalui: a. pendalaman masalah; atau b. melakukan judicial review dan/atau sengketa antar lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi. (6) Sekretariat Jenderal memublikasikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
