Pasal 176
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG mendapat persetujuan DPR, tim DPD melakukan pembahasan sampai selesai. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG mendapatkan persetujuan dengan perubahan, tim DPD mengadakan koordinasi untuk pembahasan agenda perubahan dan penyempurnaan dengan DPR. (3) Dalam hal materi suatu rancangan UNDANG-UNDANG mengalami perubahan yang bertentangan dengan yang diusulkan DPD dalam pembahasan tingkat satu dalam sidang DPR, tim DPD yang ditunjuk melaporkan perubahan tersebut kepada Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan perubahan tersebut kepada sidang paripurna disertai saran penyempurnaannya untuk ditetapkan.
