PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 175
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) dilakukan dalam: a. rapat kerja; b. rapat badan kerja; c. rapat tim perumus; dan/atau d. rapat tim sinkronisasi.
(2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah. (4) Tata cara pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DPR mengikuti ketentuan Tata Tertib DPR.
