PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 203
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Fungsi Anggaran DPD meliputi: a. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; dan b. kemandirian anggaran. (2) Pemberian pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari perencanan pembangunan nasional dan daerah. (4) Kemandirian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam anggaran DPD.
