Pasal 172
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) DPD menyebarluaskan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite sesuai dengan lingkup tugasnya dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan di Ibu kota daerah provinsi yang dibagi pada wilayah barat, tengah dan timur yang dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) pimpinan Komite. (4) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (5) Hasil penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Pimpinan Komite yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.
