Pasal 173
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) DPD menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPD.
(2) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Anggota. (3) Kegiatan penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang di sebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan /atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (4) Hasil penyebarluasan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Anggota yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.
