PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 171
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (6) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN. (2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan DPR dan
disertai tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), mewakili DPD.
