Pasal 170
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan dokumen usul rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diharmonisasi kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
(2) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan penjelasan atas usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta daftar nama anggota tim kerja dari Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada sidang paripurna untuk diputuskan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. diterima tanpa perubahan; b. diterima dengan perubahan; atau c. ditolak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil setelah pemrakarsa menyampaikan penjelasan. (5) Dalam hal usul rancangan UNDANG-UNDANG diterima dengan perubahan, DPD menugaskan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk membahas dan menyempurnakan usul rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (6) Keputusan sidang paripurna tanpa perubahan maupun adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah diperbaiki, disampaikan kepada pimpinan DPD.
