Pasal 169
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi diarahkan untuk mewujudkan keselarasan konsep usul rancangan UNDANG-UNDANG dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, tujuan nasional, dan memuat kesesuaian unsur filosofis, yuridis, sosiologis, serta politis. (2) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang sejak sidang gabungan antara Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite dilaksanakan. (3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir masa
sidang kurang dari 10 (sepuluh) hari, sisa hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. (4) Untuk kepentingan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengadakan sidang gabungan dengan Komite yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan. (5) Dalam hal Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG membahas permasalahan tersebut dengan Komite yang bersangkutan. (6) Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG memerlukan perumusan kembali, perumusan dilakukan oleh tim kerja gabungan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan, yang waktu penyelesaiannya dikonsultasikan dengan Panitia Musyawarah. (7) Tim kerja menyampaikan hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (8) Susunan keanggotaan tim kerja gabungan disepakati oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan.
