PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 168
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap usul rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Komite. (3) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagai hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG kepada pimpinan Komite.
