PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 167
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dibahas
untuk disahkan dalam sidang pleno Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagai usul rancangan UNDANG-UNDANG Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
