PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 166
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Komite, atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi tim kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan uji sahih publik dan ulasan pakar.
