PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 165
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul; b. kata pengantar; c. daftar isi; d. bab I, meliputi:
- pendahuluan;
- latar belakang;
- identifikasi masalah;
- tujuan dan kegunaan; dan 5) metode penelitian. e. bab II, meliputi kajian teoritis dan praktik empiris; f. bab III, meliputi evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; g. bab IV, meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; h. bab V, meliputi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG; i. bab VI, Penutup; j. daftar pustaka; dan k. lampiran rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam rangka penyusunan draf naskah akademik dilakukan rangkaian kegiatan akademis baik dalam mempelajari fenomena sendiri melalui studi pendahuluan, pendalaman, studi empirik atau melalui studi referensi pada negara lain.
