Pasal 161
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam keadaan tertentu DPD dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dengan ketentuan: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau b. keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memastikan adanya urgensi nasional atau suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. (2) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh masyarakat, Anggota, Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, atau gabungan alat kelengkapan kepada Panitia Musyawarah. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panitia Musyawarah dengan dilengkapi lampiran berupa: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. jangkauan dan arah pengaturan; d. kesesuaian dengan tugas dan wewenang DPD; dan e. daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(4) Panitia Musyawarah setelah menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menentukan alat kelengkapan/gabungan alat kelengkapan yang berkompeten untuk menindaklanjuti. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan atau gabungan alat kelengkapan dengan menelaah apakah usul rancangan UNDANG-UNDANG memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal usul rancangan UNDANG-UNDANG memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan alat kelengkapan atau gabungan alat kelengkapan menyampaikan usul tersebut kepada Panitia Musyawarah. (7) Panitia Musyawarah menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam sidang paripurna berikutnya untuk diambil keputusan. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (9) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diambil setelah pemrakarsa menyampaikan penjelasan. (10) Dalam hal sidang paripurna menolak usul rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. (11) Dalam hal sidang paripurna menerima usul rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Panitia Musyawarah menunjuk Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk mempersiapkan dan memproses rancangan UNDANG-UNDANG.
