PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 160
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Selain pengajuan rancangan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2), DPD dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Prolegnas yang memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. APBN; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan daftar kumulatif terbuka ke dalam Prolegnas berlaku ketentuan Pasal 151 sampai dengan Pasal 155.
