Pasal 159
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Sebelum melakukan evaluasi, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melakukan kajian terhadap Prolegnas jangka menengah. (2) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan Prolegnas jangka
menengah disampaikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam sidang paripurna DPD untuk ditetapkan. (3) Perubahan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan evaluasi yang akan dibahas bersama Badan Legislasi dan menteri yang membidangi urusan hukum. (4) Pembahasan evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (5) Hasil pembahasan evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa perubahan Prolegnas. (6) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Prolegnas jangka menengah disampaikan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan. (7) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan DPR.
