Pasal 158
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dapat dievaluasi. (2) Evalusasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kajian terhadap: a. pelaksanaan Prolegnas tahunan; b. arah pembangunan hukum yang ingin diwujudkan dan sisa waktu lima tahun Prolegnas; c. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; d. kepentingan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan/atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG; b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari daftar Prolegnas; c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan d. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG dalam daftar Prolegnas.
