PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 157
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Setelah menerima ketetapan prolegnas dari DPR, pimpinan DPD meminta Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyiapkan daftar usulan pembagian tugas sesuai dengan ruang lingkup Komite. (2) Daftar usulan pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Panitia Musyawarah. (3) Pimpinan DPD menyampaikan ketetapan Prolegnas beserta usul pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
